Home Kriminal 2 Orang Terduga Pelaku Pembunuhan Dapat Dipersangkakan Pasal 459 UUD Nomr 1 Tahun 2023

2 Orang Terduga Pelaku Pembunuhan Dapat Dipersangkakan Pasal 459 UUD Nomr 1 Tahun 2023

78
0
SHARE
2 Orang Terduga Pelaku Pembunuhan Dapat Dipersangkakan Pasal 459 UUD Nomr 1 Tahun 2023

Dutakhabarterkini.my.id //Tebing Tinggi - Beredarnya informasi di media sosial, terkait pasal yang di persangkakan kepada 2 orang terduga pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan atas nama Royan Haloho dan James Tambunan di Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai,terhadap korban atas nama Dedy Samosir yang di temukan tewas di sungai lagunda Desa Bandar Tengah yang di tutupi eceng gondok  Minggu (1/3/2026) dengan luka - luka sayatan ditubuh korban, pihak keluarga korban merasa tidak terima atas pasal yang dipersangkakan pihak penyidik Polres Tebing Tinggi dengan pasal 458 UUD Nomor 1 Tahun 2023. 

Dengan merasa tidak terima, Ibu kandung bersama adik kandung korban didampingi Lawyer (Kuasa Hukum) dari pihak korban mendatangi pihak Polres Tebing Tinggi Kamis (6/3/2026) untuk memastikan apa benar pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku pembunuhan dengan pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023. 

Simson Simarmata, S.H,.M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwasanya kita sebagai Kuasa Hukum dari pihak keluarga telah mendampingi pihak keluarga korban untuk  mendatangi pihak Polres Tebing Tinggi dalam memastikan penerapan pasal yang di persangkakan terhadap kedua pelaku pembunuhan terhadap Alm.Dedy Samosir di Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai."ucap Simson. 

Kedatangan kita bersama keluarga korban lanjut Simson Simarmata, disambut baik oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP. Budi Sihombing didampingi Kanit I Pidum Ipda. NJ. Silalahi di ruang kerja Kasat Reskrim. 

" Dari penjelasan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Kanit I Pidum menjelaskan kepada kita bahwasanya Kasus Pembunuhan tersebut adalah Pembunuhan berencana dan kita persangkakan dengan pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap kedua pelaku pembunuhan yang berinisial RH dan JT."tutup Simson. Simarmata. 

Waktu bersamaan B.Hans.B.Silalahi,S.H,.M.H yang juga sebagai Lawyer Pihak korban menambahkan dengan meminta kepada pihak penegak hukum untuk transparan dalam penerapan pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku pembunuhan. 

Menurut kami sebagai lawyer Pihak korban, tindakan kedua pelaku merupakan kejahatan yang direncanakan karena sebelum korban di eksekusi, kedua pelaku melihat korban lewat membawa egrek sawit dengan gagang fiber panjang ke ladang, selanjutnya kedua pelaku menunggu dan tidak lama kemudian korban keluar tanpa membawa apa apa dan ke dua pelaku jumpa dengan korban di jalan sampai terjadi pertengkaran sampai korban di eksekusi dengan sebelah pisau yang dibawa dari rumah oleh pelaku. 

"Bagi kita sebagai lawyer Pihak korban bahwasanya semua tindakan itu sudah direncanakan dan seluruh bukti bukti sudah mengarah sangat jelas ke pasal 459 Nomor 1 Uud Tahun 2023 yaitu pembunuhan berencana," katannya Hans Silalahi. 

Kami juga sebagai lawyer dan keluarga korban memberi apresiasi ke pihak Polres Tebing Tinggi khususnya Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi beserta jajaran nya yang sudah berupaya sebaik mungkin dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban dengan mengamankan 2 palaku pembunuhan, dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dusun Silaban Desa Bandar Tengah Bapak Parulian Napitu beserta warga yang sudah ikut serta membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut sehingga kedua pelaku dapat diamankan oleh pihak Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi."tutupnya.(WH)